Merasa Dirampas Haknya Saat Konferensi PWI Pandeglang Agus Lani Tempuh Jalur Hukum

    Merasa Dirampas Haknya Saat Konferensi PWI Pandeglang Agus Lani Tempuh Jalur Hukum
    Merasa Dirampas Haknya Saat Konfercab PWI Pandeglang, Agus Lani Gandeng PH dan Siap Tempuh Jalur Hukum

    PANDEGLANG, BANTEN, - Agus Lani anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang rencananya akan menempuh jalur hukum atas hak - haknya yang dinilai telah dirampas oknum pengurus PWI Propinsi Banten, saat berlangsungnya Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang, yang dilaksanakan di Kota Bandung Jawa Barat, pekan lalu.

    Kepada awak media, Agus mengaku sudah menggandeng Penasehat Hukum (PH) guna mensomasi kepanitian Stering Comite (SC) Konferensi PWI Pandeglang yang patut diduga hasil bentukan pengurus PWI Provinsi Banten.

    "Benar Saya akan tempuh jalur hukum dan saya juga sudah menguasakan masalah ini kepada kantor Hukum Raden Endang Mulyana Law Office, " ungkapnya

    Hal ini dilakukan kata Agus, karena ruang diskusi di forum pada saat konferensi itu sangat tidak demokrasi dan terkesan sudah ada penggiringan yang tidak sehat. Sementara ruang dinamika diletakkannya juga tersumbat.

    Ruang demokrasi pada konferensi itu begitu tersumbat, dan itu terlihat ketika kita menuntut hak dengan dinamika layaknya organisasi malah dianggap sebagai pengacau.

    "Karena itu saya menempuh jalur hukum yang sah dianggap oleh negara, dan telah menunjuk kuasa hukum, agar hal ini bisa membuka semua anggota PWI yang ada, kalau ada hak kita lalu diambil sudah sepatutnya kita perjuangkan, " paparnya.  

    Sementara Kuasa Hukum, Yayan membenarkan kalau kliennya Agus Lani telah memberikan kuasa dan telah diterima oleh dirinya.

    "Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan membuat somasi, nanti jika tidak ada jawaban yang pasti dan tidak jelas, langkah selanjutnya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, " terang Yayan

    Dikatakan Yayan,  untuk somasi sudah dilayangkan, dan pihaknya masih menunggu jawaban dari PWI Provinsi Banten. 

    "Kedepan apapun hasilnya kita lihat saja prosesnya nanti, " tukas Yayan

    Ia juga menjelaskan, inti dari Somasi yang dilayangkan adalah adanya kerugian pada kliennya yakni dengan hilangnya status anggota biasa di PWI Pandeglang pada saat Konfercab tidak dimasukan namanya sebagai pemilik hak pilih dan dipilih.

    "Meskipun ada beberapa alasan mengapa status kliennya hilang, karena Kartu anggotanya yang belum diperpanjang atau hal lain pihaknya mengaku punya argumen yang jelas untuk menjawab hal itu, " tutur Yayan seraya menambahkan, jika peraturan itu yang digunakan kenapa hanya kliennya yang tidak bisa mengikuti konfercab

    Sedangkan masih ada anggota PWI Pandeglang yang juga kartu keanggotanya sudah habis, namun mereka tetap masuk dalam data anggota biasa dan hak-haknya pun tidak hilang, "Nah jika seperti ini berarti ada diskriminasi, yang dilakukan panitia SC Konfercab PWI Pandeglang terhadap kliennya, ***

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Sosial ! PK PMII STAI Babunnajah...

    Artikel Berikutnya

    Raker Pertama FWJ Indonesia DPD Prov Banten,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    FKDT, MK2MDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV

    Ikuti Kami